Tertarik untuk terjun ke dunia properti atau sekadar ingin memahami seluk-beluknya lebih dalam?. Terdapat istilah dalam dunia properti yang mungkin terdengar asing bagi sebagian orang, terutama bagi pemula.
Memahami istilah-istilah ini sangat penting agar kamu tidak kebingungan saat berhubungan dengan dunia properti. Oleh karena itu, dalam artikel ini kami akan membahas beberapa istilah dalam dunia properti yang perlu kamu ketahui agar lebih percaya diri dan cermat dalam setiap berhubungan dengan properti.
Akte Jual Beli (AJB)
Salah satu istilah penting dalam dunia properti yang perlu kamu ketahui adalah Akte Jual Beli (AJB). Dokumen ini adalah bukti sah atas transaksi jual beli antara penjual dan pembeli yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
AJB ini berfungsi sebagai dasar hukum perpindahan hak atas tanah atau bangunan dari pemilik lama ke pemilik baru atau yang sering kita ketahui dengan pindah nama. Tanpa adanya AJB, proses jual beli tidak bisa dianggap sah secara hukum, sehingga sangat penting untuk memastikan dokumen ini dibuat dan disahkan dengan benar.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Selanjutnya istilah yang perlu kamu ketahui adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM adalah jenis sertifikat kepemilikan tanah yang paling kuat dan lengkap di Indonesia, karena memberikan hak sepenuhnya kepada pemiliknya atas tanah tersebut tanpa batas waktu.
Dengan memiliki SHM, kamu memiliki kebebasan untuk menggunakan, menjual, mengalihkan, atau bahkan mewariskan tanah tersebut secara sah.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah dokumen resmi yang pemerintah daerah keluarkan. Hal ini sebagai bukti adanya legalitas dan izin untuk membangun, merenovasi, atau memperluas bangunan. Pemilik bangunan perlu memiliki IMB karena jika tidak, pihak berwenang bisa menganggap bangunan tersebut ilegal dan membongkarnya.
Selain itu, IMB juga menjadi salah satu syarat penting jika kamu ingin mengajukan kredit atau KPR di bank. Dengan memiliki IMB, pemilik bangunan tidak hanya patuh terhadap peraturan, tetapi juga melindungi investasinya secara hukum.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pemerintah daerah mengenakan PBB sebagai pajak tahunan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah atau bangunan, dan menetapkan besaran pajaknya berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Pembayaran PBB merupakan kewajiban bagi pemilik properti dan menjadi salah satu indikator legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi. Jika pembayaran PBB tidak tepat waktu, nantinya bisa terkena denda dan berpotensi menjadi kendala saat proses jual beli properti di masa mendatang.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Istilah yang satu ini wajib kamu ketahui jika kamu berniat untuk membeli properti di atas lahan yang bukan milik pribadi. Negara memberikan HGB kepada individu atau badan hukum sebagai hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau pihak lain, dalam jangka waktu tertentu, biasanya hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Baca Juga: Mengenal SHM: Sertifikat Hak Milik dan Keuntungannya
Akad Kredit
Selanjutnya ada istilah Akad Kredit. Istilah ini penting untuk kamu ketahui jika ingin membeli rumah atau properti melalui fasilitas KPR. Akad kredit merupakan perjanjian resmi antara pihak peminjam (debitur) dengan pihak bank atau lembaga pembiayaan (kreditur).
Akad ini biasanya berisi kesepakatan mengenai jumlah pinjaman, jangka waktu pelunasan, suku bunga, hingga kewajiban pembayaran cicilan. Proses akad ini akan terjadi setelah semua persyaratan administratif terpenuhi dan menjadi tahap akhir sebelum pencairan dana KPR.
Agen Real Estate
Istilah agen real estate adalah seorang profesional yang bertugas dalam membantu proses jual beli, sewa, atau pemasaran properti. Agen Real Estate memiliki pengetahuan lebih mendalam tentang pasar properti, harga pasaran, serta proses hukum yang terkait.
Booking Fee
Istilah yang satu ini mungkin sudah sering terdengar bahkan di luar dunia properti. Booking fee adalah sejumlah uang yang akan calom pembeli bayarkan kepada pengembang atau penjual sebagai tanda jadi atau komitmen untuk memesan unit properti tertentu.
Pembayaran ini biasanya terjadi sebelum proses akad atau pelunasan uang muka. Adapun tujuannya agar unit yang diinginkan tidak dijual ke orang lain.
Down Payment (DP)
Pembeli membayarkan DP sebagai sejumlah uang di awal sebagai bagian dari total harga properti sebelum melunasi sisanya melalui skema kredit atau cicilan. Besaran DP biasanya berkisar antara 10% hingga 30% dari harga jual, tergantung pada kebijakan pengembang atau lembaga pembiayaan.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Istilah ini sangat familiar bagi banyak orang yang ingin memiliki rumah namun belum mampu membelinya secara tunai. Bank atau lembaga keuangan memberikan fasilitas pembiayaan bernama KPR kepada seseorang untuk membeli rumah atau properti lainnya dengan sistem cicilan dalam jangka waktu tertentu, biasanya mulai dari 5 hingga 25 tahun.
Developer (Pengembang)
Developer adalah pihak baik individu maupun perusahaan yang bertanggung jawab atas pembangunan dan pengelolaan proyek properti, seperti perumahan, apartemen, kawasan komersial, hingga kawasan industri.
Indent
Indent adalah pembelian rumah atau unit properti yang masih dalam tahap pembangunan atau bahkan belum dibangun sama sekali. Dengan sistem ini, pembeli memesan unit terlebih dahulu kepada developer dan biasanya melakukan pembayaran secara bertahap sesuai dengan progres pembangunan.