Sertifikat Hak Milik (SHM): Langkah Membuat SHM dan Persyaratannya

Langkah membuat shm

Memiliki properti atas nama sendiri adalah harapan banyak orang. Dengan memiliki properti atas nama sendiri, akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum. Salah satu bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah di Indonesia adalah Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun bagaimana langkah membuat SHM dan persyaratannya?. 

Artikel ini akan membahas secara lengkap langkah-langkah membuat SHM serta persyaratan yang diperlukan agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengertian SHM

Sertifikat Hak Milik atau SHM merupakan sebuah dokumen bukti kepemilikan tanah dan bangunan yang sah di Indonesia. Dokumen dapat memberikan hak penuh atas penggunaan, pengelolaan, pemindahan hingga pengalihan hak milik tanah tersebut. Adapun SHM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agria. 

Langkah Membuat SHM

Langkah Membuat SHM
sumber: wikipedia

Setelah memahami betapa pentingnya SHM sebagai dokumen yang menjadi bukti kepemilikan tanah yang sah dan kuat. Langkah selanjutnya adalah mengetahui proses pembuatannya. Adapun langkah dalam pembuatan dokumen SHM adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Mengenal SHM: Sertifikat Hak Milik dan Keuntungannya

Mengajukan permohonan

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayah tempat tanah berada. Pemilik tanah atau kuasanya yang sah harus mengajukan permohonan ini dengan membawa surat kuasa. Petugas akan meminta pemohon untuk mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen pendukung.

Pengukuran tanah oleh petugas BPN

Setelah melakukan permohonan, dan dokumen petugas nyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah pengukuran tanah oleh petugas dari BPN. Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan luas, batas, dan letak tanah sesuai dengan data yang telah pemohon ajukan. 

Pada tahap ini, petugas BPN akan datang langsung ke lokasi tanah bersama pemohon atau kuasanya untuk melakukan pengukuran fisik dan mencatat koordinat serta kondisi lahan. Hasil pengukuran ini akan berguna sebagai dasar pembuatan peta bidang tanah yang menjadi bagian penting dalam penerbitan SHM.

Pengumuman data yuridis 

Setelah proses pengukuran selesai, tahap berikutnya adalah pengumuman data yuridis oleh BPN. Data yuridis ini berisi informasi mengenai status hukum dan identitas pemilik tanah yang diajukan untuk penerbitan SHM. Pengumuman biasanya terdapat di kantor kelurahan atau kantor BPN setempat selama 14 hari kerja.

Tujuan dari pengumuman ini adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar untuk mengajukan keberatan jika ada klaim atau sengketa terkait tanah tersebut. Jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan selama masa pengumuman, maka proses dapat masuk ke tahap selanjutnya. 

Penerbitan SHM

Setelah tahap pengumuman data yuridis selesai dan tidak ada laporan keberatan yang masuk, maka proses selanjutnya yaitu penerbitan SHM oleh BPN. Pada tahap ini, BPN akan mencetak dan menerbitkan SHM atas nama pemohon berdasarkan hasil verifikasi dokumen, pengukuran, dan pengumuman yang telah berjalan sebelumnya.

Sertifikat ini mencantumkan identitas pemilik, luas tanah, lokasi, serta nomor dan tanggal penerbitan. Setelah SHM terbit , pihak BPN akan menelfon pemohon untuk mengambil sertifikat tersebut di kantor BPN. 

Pembayaran BPHTB

Salah satu tahapan penting dalam proses pembuatan SHM adalah pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk saat proses pembuatan sertifikat baru.

Besarnya BPHTB biasanya dihitung berdasarkan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi Nilai Tidak Kena Pajak (NTKP), kemudian dikalikan tarif yang berlaku, yaitu 5% sesuai dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 pasal 88 yang mana tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5%, adapun informasi ini bersumber langsung dari DJKN Kemenkeu.

Persyaratan atau Dokumen Pendukung Pembuatan SHM

NPWP
sumber: pajak,com

Adapun persyaratan atau dokumen yang perlu pemohon siapkan dalam membuat Sertifikat Hak Milik sebagai persyaratan administratif adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP dan KK Pemohon
  • Fotokopi NPWP, SPPT dan PBB tahun berjalan
  • Tanda Bukti Kepemilikan Awal: Girik Letter C, Akta Jual Beli, dll
  • Bukti Perolehan Tanah Lainnya
  • Dokumen Terkait: IMB, Surat Keterangan Waris
Scroll to Top