Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum di Indonesia. Hal ini menjadi pondasi penting dalam menjamin kepastian hak atas properti. Sebagai dokumen terkuat dalam sistem pertanahan. Namun masih banyak dari kita yang masih belum mengerti apa itu shm. Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu sertifikat hak milik.
Apa itu SHM?
Sertifikat Hak Milik atau SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah dan diakui secara hukum di Indonesia yang diterbitkan oleh BPN. Sebagai sertifikat terkuat dalam sistem pertanahan, sertifikat ini menjamin kepemilikan penuh atas tanah beserta segala hak yang melekat dan melengkapinya dengan data fisik serta data yuridis yang tercatat secara resmi.
Keuntungan Memiliki SHM
Memiliki SHM bukan hanya sekadar urusan legalitas, melainkan untuk kepentingan jangka panjang. Sebagai dokumen kepemilikan terkuat, sertifikat ini memberikan fondasi hukum yang solid. Hal ini memastikan aset properti Anda terlindungi dari sengketa hingga klaim pihak lain. Berikut beberapa keuntungan memiliki SHM pada aset Anda.
Baca Juga: Sertifikat Hak Milik (SHM): Langkah Membuat SHM dan Persyaratannya
Memberikan wewenang kepada pemilik
Salah satu keuntungan utama memiliki sertifikat hak milik adalah pemberian wewenang penuh dan eksklusif kepada pemilik atas tanah yang tercatat. Dengan dokumen ini, pemilik memiliki hak legal untuk menguasai, menggunakan. Tidak hanya itu saja, pemilik berhak untuk mengelola, hingga mengalihkan kepemilikan tanah sesuai keinginan, baik melalui jual-beli, hibah, dan warisan.
Perlindungan hukum yang kuat mendukung wewenang ini. Hal ini berguna agar pemilik tidak akan mendapatkan intervensi dari pihak lain yang mengklaim hak serupa. Dokumen ini juga memungkinkan pemilik mengambil keputusan strategis, seperti membangun properti, mengembangkan lahan, atau memanfaatkannya untuk investasi tanpa adanya risiko sengketa.
Baca Juga: Kenali Beberapa Istilah Dalam Dunia Properti yang Perlu Anda Ketahui
Berlaku seumur hidup
Keuntungan selanjutnya dari dokumen adalah masa berlaku yang permanen dan tidak terbatas. Lain hal dengan sertifikat lain yang memerlukan perpanjangan berkala. Kepemilikan sertifikat hak milik memberikan hak atas tanah yang bersifat tetap, diakui oleh negara hingga turun-temurun, tanpa khawatir akan kedaluwarsa atau perlu pembaruan administrasi.
Pengalihan kepemilikan
Kepemilikan SHM juga dapat memberikan keuntungan signifikan dalam proses pengalihan hak atas tanah. Baik melalui jual-beli, hibah, warisan, maupun proses hukum lainnya. Dengan status kepemilikan yang jelas dan negara akui secara hukum, dokumen ini memastikan transaksi berlangsung cepat, aman, dan minim risiko sengketa.
Dokumen ini menjadi dasar legal yang kuat untuk membuat akta notaris. Kemudian, dokumen ini juga menjadi hal penting dalam mengurus perpindahan hak di Badan Pertanahan Nasional (BPN), atau bahkan menjadikan properti sebagai agunan kredit perbankan.
Agunan Bank
Adapun keuntungan lainnya dari kepemilikan SHM adalah untuk memanfaatkan properti sebagai agunan bank yang bernilai tinggi dan terpercaya. Dengan status hukum yang jelas dan oleh negara, SHM menjadi instrumen ideal untuk mengakses pinjaman atau kredit dengan proses lebih cepat dan persyaratan lebih fleksibel.
Bank dan lembaga keuangan cenderung memberikan plafon kredit lebih besar serta suku bunga kompetitif karena SHM menjamin kepastian kepemilikan, sehingga risiko gagal bayar dapat terhindarkan. Selain itu, verifikasi agunan berbasis SHM lebih efisien karena data fisik dan yuridis tanah telah tervalidasi resmi oleh BPN.